- Judul : Critical Thinking. Membangun Pemikiran Logis
- Penulis : Kasdin Sihotang, Febiana Rima K., Benyamin Molan, Andre Ata Ujan, Rodemeus Ristyantoro
- Editor : Yeremias Jena
- Penerbit : Sinar Harapan, Jakarta: 2012
- Halaman : ix + 165 hlm
Dua tulisan saya di Kompasiana, salah satu blog populer yang dikelola Harian Kompas mendapat apresiasi luas. Meskipun populer, kedua tulisan tersebut tetap saja berkategori refleksi filosofis atas kesesatan berpikir yang “berkeliaran” di media massa, sehingga untuk memahaminya dibutuhkan pengetahuan filsafat dasar. Salah satu tulisan berbicara mengenai kesalahan penalaran yang dilakukan Marzuki Ali tentang perilaku tidak sopan dan etis beberapa anggota DPR-RI (Marzuki Ali, Etika dan Moral Anggota Dewan, Kompasiana, 27 Februari 2011). Sementara itu, tulisan lainnya mengomentari MUI Jawa Barat yang melarang kunjungan Miss Universe 2011 ke bumi Parahayangan (Miss Universe 2011 Dilarang ke Jawa Barat?, Kompasiana, 7 Oktober 2011).
Kedua refleksi kritis dan filosofis tersebut dapat menjadi materi yang baik untuk mengantar dan memperkenalkan buku Critical Thinking: Membangun Pemikiran Logis (Sinar Harapan, Jakarta: 2012). Bagian pertama dari resensi ini akan merefleksikan kesesatan berpikir di ruang publik sebagaimana direpresentasikan secara terbatas oleh kedua tulisan tersebut. Bagian ini membantu saya mengantar sekaligus menunjukkan pentingnya mempelajari critical thinking sebagai disiplin dan keterampilan berpikir kritis.
Kesesatan Berpikir di Ranah Publik
Berangkat dari pendapat Marzuki Ali bahwa anggota dewan tertentu kadang-kadang tidak sopan dan etis karena kegagalan pendidikan formal di sekolah, saya menulis: “Terlalu naif mengatakan bahwa pendidikan moral yang komprehensif (dalam pemahaman seorang Marzuki Ali adalah pendidikan etika dan moral berkesinambungan di sekolah, di rumah, dan di masyarakat) adalah kondisi niscaya atau jaminan perilaku bermoral. Distingsi sederhana dalam dunia filsafat mengenai ‘kondisi yang perlu’ (necessary condition) dan ‘kondisi memadai’ (sufficient condition) mengatakan bahwa pendidikan yang integral adalah ‘kondisi niscaya’ bagi perilaku moral. Di sini kita terpaksa sepakat dengan tradisi etika Sokrates yang memegang teguh prinsip, bahwa mengetahui yang baik adalah jaminan seseorang bertindak baik secara moral. Etika abad pertengahan yang peduli pada peran kehendak (will) dalam perilaku akan mengatakan bahwa mengetahui apa yang baik (melalui pendidikan, misalnya) tidak menjadi jaminan bagi tindakan moral. Semuanya sangat tergantung pada kehendak (will) atau lebih tepatnya ‘keberanian moral’ untuk mengeksekusi pengetahuan menjadi tindakan nyata. Dari sini kita belajar (terima kasih kepada etika abad pertengahan), bahwa pendidikan atau memiliki pengetahuan akan yang baik dan buruk secara moral bukanlah kondisi memadai bagi tindakan bermoral.”
Harus diakui bahwa tulisan kedua yang mengomentari larangan kunjungan Miss Universe ke Jawa Barat lebih merupakan refleksi khas critical thinking. Menganalis pemberitaan di media massa tentang alasan pelarang itu, saya menyimpulkan bahwa MUI Jawa Barat mendasarkan pelarangan itu pada tiga argumen. Argumen pertama, kedatangan Miss Universe 2011 bertentangan dengan program Bandung sebagai kota agamis. Salah satu program itu menegaskan pentingnya mewujudkan Bandung bebas dari pornografi. Argumen kedua, kehadiran Leila Luliana Lopes selaku pemenang Miss Universe 2011 merupakan bentuk persetujuan pemerintah terhadap pornografi. MUI Jawa Barat berpendapat, “Proses pemilihan Miss Universe itu sendiri saja sudah menginjak martabat perempuan. Setiap bagian tubuh, termasuk alat vital juga diukur.” Argumen ketiga, kehadiran Miss Universe akan berdampak buruk pada remaja Bandung. Konon para remaja Bandung belum mampu memilah kelebihan ratu sejagat, yakni kecerdasan, perilaku, dan kecantikan. Remaja cenderung meniru kelebihan fisik saja, memamerkan bagian tubuh tertentu dengan berpakaian serba minim.
Bertolak dari pentingnya memiliki critical thinking dalam memproses setiap pengetahuan, saya mengajukan tiga argumen kontra terhadap argumen-argumen di atas. Argumen kontra pertama, MUI Jawa Barat mendasarkan diri pada premis bahwa “segala hal yang bermuatan pornografi tidak diizinkan masuk kota Bandung.” Miss Universe 2011 (Leila Luliana Lopes) dilarang masuk Kota Bandung. Jadi, Miss Universe mengandung atau setidak-tidaknya dikategorikan pornografi.
Cara berpikir demikian dapat menyesatkan. Apa yang MUI Jawa Barat maksudkan sebagai ”mengandung pornografi”, dan jika itu dikenakan pada diri Miss Universe 2011, apa alasannya? Jika itu dikaitkan dengan proses pemilihan Ratu Sejagat yang katanya ”Setiap bagian tubuh, termasuk alat vital juga diukur”, harus dikatakan bahwa kejadian itu adalah post factum di belahan dunia lain. Bagaimana sesuatu yang telah terjadi, apalagi di negara lain, masih diingat sebagai pornografi (tepatnya pornoaksi), padahal pornoaksi per definisi – ”tindakan vulgar yang membangkitkan birahi” – seharusnya merupakan tindakan aktual (actus), saat ini, di sini, di hadapan kita? Dengan kata lain, ketika Miss Universe 2011 (Leila Luliana Lopes) tampil di hadapan kita sekarang dan tidak beraksi dengan tujuan membangkitkan birahi, dia tidak bisa dikategorikan sebagai mengandung atau menyebabkan pornografi. Tampaknya orang yang mengatakan ini telah menyaksikan dan menonton proses pemilihan Ratu Sejagat sehingga dia berani menyimpulkan, ”Setiap bagian tubuh, termasuk alat vital juga diukur”. Itu artinya, ketika ada kesempatan bertemu Miss Universe 2011 (Leila Luliana Lopes) saat ini, dia membangkitkan kembali ingatannya tentang proses pemilihan Ratu Sejagat beberapa waktu lalu di mana dia melihat bagaimana setiap bagian tubuh perempuan diukur, termasuk bagian tubuh Leila Luliana Lopes. Saya khawatir, yang membangkitkan birahi dan dikategorikan porno saat ini bukanlah Leila Luliana Lopes (asal dia memang tidak berbikini di muka umum), tetapi justru orang itu sendiri yang membiarkan dirinya ”dibirahikan” (to be seduced) oleh penampilan Leila Luliana beberapa waktu lalu di negeri orang (post factum).
Argumen kontra kedua, posisi argumen kedua di atas juga tidak luput dari kesesatan berpikir. Mengatakan bahwa kehadiran Miss Universe 2011 adalah bentuk persetujuan pemerintah terhadap pornografi mengandung loncatan berpikir. Cara berpikir seperti itu dapat dikembalikan ke pernyataan-pernyataan berikut. (1) pemerintah (Jawa Barat) punya program mewujudkan Jawa Barat sebagai kota agamis. (2) Salah satu indikator kota agamis adalah bebas dari pornografi. (3) Sekarang pemerintah mengizinkan Miss Universe mengunjungi Jawa Barat demi mempromosikan pariwisata Bumi Priangan. (4) Padahal Leila Luliana Lopes ”mengandung” atau ”menyebabkan” pornografi (atau tepatnya pornoaksi). (5) Kesimpulannya, “Pemerintah menyetujui pornografi.”
Dihubungkan dengan kritik terhadap argumen pertama di atas, poin nomor 4 masuk dalam kategori epistemologi yang disebut ”keyakinan yang tak-terbuktikan” (ujustified belief), karena unsur ”mengandung” atau ”menyebabkan” pornoaksi adalah post factum, bukan aktus (bukan tindakan saat ini). Ada dua kesalahan dalam menalar dan menarik kesimpulan semacam ini. Pertama, menyimpulkan sesuatu berdasarkan ”keyakinan yang tak terbuktikan” tidak pernah bisa benar. Kita belajar dari epistemologi bahwa keyakinan yang tak-terbuktikan dan keyakinan yang terbuktikan (justified true belief) sama-sama dapat salah sebagai dasar dalam menarik kesimpulan karena tidak menyertakan verifikator (pembukti). Kedua, memaksakan unsur ke-4 – ”Padahal Leila Luliana Lopes ’mengandung’ atau ’menyebabkan’ pornografi (atau tepatnya pornoaksi)” – sama saja dengan menarik kesimpulan berdasarkan kesesatan argumentum ad hominem (argumen yang menyerang pribadi atau orang), dan itu, jika tidak hati-hati, dapat mengarah ke fitnah.
Argumen kontra ketiga, menurut saya, argumen ketiga di atas pun mengandung kelemahan dan kesesatan berpikir. Kekhawatiran MUI Jawa Barat itu berlebihan, lagi-lagi karena pornoaksi yang dikhawatirkan itu bersifat post factum. Kalau pun remaja putri Jawa Barat tidak berhasil meniru unsur kecerdasan dan perilaku, argumen bahwa ”meniru kelebihan fisik saja” sebagai akibat dari kedatangan atau ketokohan Leila Luliana Lopes tampak berlebihan (hyperbolic). Lagi-lagi ini mengandaikan semua pihak setuju bahwa Leila Luliana Lopes ”mengandung” atau ”menyebabkan” pornoaksi – hal yang sudah ditolak di atas. Kalau pun ini benar, prasyarat yang dirujuk untuk membangun argumentasi ini memang memenuhi unsur necessary dalam hukum berpikir, tetapi gagal memenuhi unsur ”memadai” (sufficient). Supaya memadai, kondisi bahwa Leila Luliana Lopes melakukan pornoaksi haruslah merupakan justified true belief yang telah terverifikasi sebagai benar, jadi tanpa kehadiran ”penakluk” (no-defeater condition) dalam arti tanpa ada argumentasi sebaliknya yang membuktikan argumen kita sebagai salah.
Critical Thinking Sebagai Keterampilan
Kedua contoh tulisan yang saya sebutkan di atas secara tidak langsung menekankan pentingnya mempelajari critical thinking. Bagi saya, critical thinking sebagai keterampilan berpikir kritis, memampukan seseorang mengambil jarak terhadap realitas, mempertanyakannya, dan mengajukan alternatif pemahaman yang lebih rasional dan universal, tentu berdasarkan kaidah-kaidah berpikir kritis, logis, dan filosofis. Pertanyaan klasik dapat diajukan di sini, “Mengapa mempelajari critical thinking?” Definisi critical thinking dapat membantu menjawab pertanyaan ini, dan itu juga yang dilakukan Kasdin Sihotang dan kawan-kawan dalam buku mereka (lihat 2–8). Poin paling penting dalam definisi tersebut adalah penekanan critical thinking sebagai keterampilan. Itu artinya kuliah atau pembelajaran critical thinking harus sanggup membentuk kemampuan berpikir kritis, dan bukan sekadar menghafal definisi logika, menyebutkan kesesatan berpikir, atau menjelaskan proses berpikir induktif dan deduktif. Critical thinking harus sanggup menjadi seni berpikir, membantu seseorang memahami hubungan logis antarberbagai gagasan, mengidentifikasi, menyusun, dan menilai argumentasi, mendeteksi inkonsistensi dan kesalahan-kesalahan yang biasanya dilakukan dalam penalaran, memecahkan problem berpikir secara sistematis, mengidentifikasi gagasan-gagasan yang relevan dan penting, dan merefleksikan nilai serta keyakinan diri yang menjadi dasar atau penjustifikasi penarikan kesimpulan.
Asosiasi Filsafat Amerika (American Philosophical Association), misalnya, menaruh harapan besar pada pembelajaran Critical Thinking sebagai medium mencapai pribadi dan masyarakat yang kritis. Sebagaimana dikutip dari buku karangan Dr. Peter A. Facione (Critical Thinking: A Statement of Expert Concensus for Purpose of Educational Assessment and Instruction, 1990), Asosiasi Filsafat Amerika mengambil posisi ini: “Kami memahami pemikiran kritis sebagai yang memiliki tujuan mulia, yakni menilai putusan, menginterpretasi, menganalisis, mengevaluasi kesimpulan, serta menjelaskan bukti-bukti yang mendukungnya, mengurai konsep, membongkar metodologi berpikir, dan mempertimbangkan konteks atas mana penilaian atau penyimpulan mendasarkan dirinya. Critical Thinking (CT) sangat penting sebagai alat penyelidikan ketepatan berpikir. Demikianlah, CT adalah kekuatan pembebas bagi pendidikan dan sumber daya yang kuat dalam kehidupan seseorang sebagai pribadi maupun kemasyarakatan. CT adalah fenomena khas manusia yang sanggup merefleksikan diri dan memperbaiki kesalahan-kesalahan berpikirnya. Para pemikir kritis adalah mereka yang memiliki kebiasaan (habit) ingin tahu, mencari informasi yang andal, berpikiran terbuka, fleksibel, jujur dalam menilai, jujur dalam menghadapi bias pribadi, bijaksana dalam membuat penilaian, bersedia mempertimbangkan kembali pikiran-pikirannya, memiliki posisi yang jelas dalam membincangkan suatu isu, tertib dan teratur dalam membangun gagasan yang kompleks, rajin mencari informasi yang relevan, wajar dalam pemilihan kriteria, fokus dalam penyelidikan, dan gigih dalam mencari hasil yang tepat, dan sebagainya. Demikianlah, mendidik orang untuk berpikir kritis berarti berusaha mewujudkan cita-cita luhur ini.”
Tampak jelas bahwa beban yang dipikul pendidikan critical thinking cukuplah berat. Menilik struktur buku yang ditulis Kasdin Sihotang, dkk, setelah membahas definisi dan manfaat mempelajari critical thinking (bab 1, hlm. 1–29 ), para penulis langsung masuk dan membahas kesesatan berpikir (bab 2, hlm. 31–55). Mengidentifikasi argumen dan kesalahan-kesalahan yang lazim terdapat dalam argumen adalah inti pembahasan bab 3 buku ini (hlm. 57–72). Materi bab 5-8 (hlm. 93–161) lebih merupakan inti atau perangkat keras dari pendidikan berpikir kritis. Di situlah orang belajar penalaran, penyimpulan dan kesalahan-kesalahan yang lazim dalam penalaran (bab 5, hlm. 93–108), deduksi (bab 6, hlm. 109–14) dan induksi (bab 7, hlm. 125–146). Bab terakhir buku ini (hlm. 147-161) merupakan upaya mengaplikasikan pemikiran kritis dalam menulis karangan. Secara teori, materi-materi ini cukup lengkap mewujudkan apa yang dicita-citakan pembelajaran critical thinking itu sendiri.
Tiga Catatan
Sejauh kita terima posisi bahwa pembelajaran critical thinking adalah sebuah keterampilan, tiga catatan berikut dapat diberikan demi penyempurnaan buku ini. Pertama, tidak ada jaminan bahwa setelah mempelajari buku ini seseorang langsung menjadi pemikir yang rasonal dan kritis. Menghindari kebiasaan mahasiswa yang hanya menghafal kesalahan definisi dan pengertian tanpa mengaplikasikannya, perlu dipikirkan latihan atau kegiatan yang “memaksa” mahasiswa mengaplikasikan pengetahuan critical thinking yang telah mereka pelajari. Untuk itu dibutuhkan metodologi atau cara berpikir logis sebagai semacam alat yang mengoperasikan teori atau pengetahuan critical thinking tersebut. Alat atau metodologi itu sudah ada dalam buku ini, hanya saja kurang dimaksimalkan (lihat halaman tentang langkah-langkah berpikir kritis, hlm. 7–8).
Kedua, jika kemampuan menulis karangan dijadikan sebagai salah satu Learning Objectives, sebaiknya itu sudah diintroduksi dari awal, misalnya memasukannya sebagai pengganti “permainan logika” di bab 1 yang sebenarnya tidak memiliki relevansi langsung dengan pembelajaran critical thinking. Bagi saya, mahasiswa dapat dilatih menulis karangan pendek (opini) setelah bab 5, karena pengetahuan mereka mengenai argumen, penalaran, dan kesesatan berpikir cukup memadai. Jika menulis opini masih menjadi hal yang sulit, beberapa terobosan dapat dilakukan dosen, misalnya menulis karangan sebagai tanggapan terhadap karangan orang lain, membandingkan beberapa karangan opini, dan sebagainya. Mahasiswa umumnya terjebak dalam hal-hal teknis seperti langkah-langkah berargumentasi yang baik atau logika pemecahan masalah (isu, kontra isu atau kontra argumen, dan pemecahan masalah). Dan ini akan nampak dalam karangan mereka lebih sebagai upaya mendeskripsikan langkah-langkah berargumentasi, dan bukan menulis karangan dalam artinya yang sebenarnya. Tentu ini merupakan langkah awal yang tidak bisa diabaikan. Tujuan akhir yang harus dicapai adalah kemampuan bernalar atau menulis karangan di mana teknik dan langkah-langkah argumentasi dioperasikan hanya sebagai panduan yang selain tak kelihatan, juga tidak kaku langkah demi langkah.
Ketiga, metode deduksi dan induksi (bab 6 dan 7) seharusnya mempersiapkan mahasiswa untuk menulis paper atau skripsi. Karena itu, akan menjadi menarik jika materi deduksi dan induksi dilengkapi juga dengan metodologi kajian teori yang de facto menjadi salah satu unsur penting dalam penelitian, penuisan paper, atau skripsi. Itu artinya mahasiswa bisa diajarkan untuk melokalisir masalah yang ingin mereka pecahkan dalam paper dengan rujukan atau referensinya yang tepat pada penilitian dan/atau pendapat orang lain di jurnal maupun buku. Konsekuensinya, pengetahuan tentang googe scholar, pubmed, atau fasilitas pencari data di AtmaLib seperti SpiringerLink, J-Store, ProQuest, Aptik Digital Library, dan semacamnya seharusnya ikut diperkenalkan.
Semua ini menuntut kreativitas dosen dalam mengajar yang tentu tidak bisa dipisahkan dari ketersediaan waktu dan kesejahteraan. Sulit mengharapkan dosen yang kreatif dan berdedikasi tinggi ketika nyaris seluruh waktunya digunakan untuk mengajar supaya bisa memperoleh penghasilan yang memadai. Tampaknya ini juga sebuah masalah yang harus dipecahkan, tidak hanya dalam rangka pembelajaran critical thinking, tetapi juga mata kuliah-mata kuliah lainnya yang dikelola MPK di lingkungan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.[]




